Pelayanan perpenjangan Surat Ijin Mengemudi(SIM) A dan C, Pajak STNK, melalui mobil keliling di Kabupaten Banyumas berjalan dari senin sampai sabtu, mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaanya tersebar di penjuru/pilar Banyumas, berikut jadwal dan lokasi sim keliling Banyumas 2017:
Berlaku mulai 9 Mei 2017, Satlantas Polres Banyumas
Samkel BUS
Senin. Kecamatan Kemranjen
Selasa. Kecamatan Kebasen
Rabu. SMAN 1 Sumpiuh
Kamis. Kecamatan Sumpiuh
Jumat. Kecamatan Cilongok
Sabtu. . Kecamatan Ajibarang
Baca Juga:
Samkel APV
Senin. Kecamatan Pekuncen
Selasa. Kecamatan Sumpiuh
Rabu. SMAN 1 Banyumas
Kamis. SMAN 1 Ajibarang
Jumat. Kecamatan Kemranjen
Sabtu. Kecamatan Sumpiuh
Minggu. Gor Satria
Pajak STNK tahunan
Syarat SIM A dan C, KTP, SIM lama yang asli. Untuk biaya pembaruan/perpanjang SIM: SIM A - Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000