INI CARA MEMBUAT SIM ONLINE, BARU DAN PERPANJANGAN

KENDENGIN
Pembenahan terus dilakukan untuk mengurangi/menghilangkan adanya pungutan liar (pungli), sabtu 17 Desember 2016, Satlantas Polres Banyumas launching E-Tilang, E-Samsat, SIM ONLINE bersama instansi terkait di ruang vicon satlantas polres banyumas, inovasi terus dilakukan dalam pelayanan dalam pemanfaat teknologi untuk mengurangi pungli. Sebelumnya sudah diberlakukan untuk memperpanjang/ memperbarui Surat Ijin Mengemudi(SIM) secara online, kali ini sudah bisa dilakukan membuat SIM secara online, contoh: kancamuda asalnya Banyumas, Jawa Tengah dan bekerja di Jakarta, tidak perlu balik ke Banyumas untuk membuat SIM online, dengan syarat mempunyai e-ktp

Ini Cara/langkah membuat sim online baru:

Inilah Jadwal SIM Keliling di Banyumas 2017, SAMKEL BUS dan APV
Jadwal SIM Keliling di Purwokerto, Kota Banyumas

1. Melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online (http://sim.korlantas.polri.go.id)
2. Pembayaran melalui Teller/BRI/BNI
3. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) yang telah dipilih/ terdekat.
Baca Juga:
Nahh perlu diingat juga untuk biaya penerbitan sim sesuai PP 50/2010, polri.go.id/

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
 - Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga. polri.go.id

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Fungsi dan Peranan 
  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang 
  • Sebagai alat bukti 
  • Sebagai sarana upaya paksa 
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM 
Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM ASIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A KhususSIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg. 

Golongan SIM B2SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM CSIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. 

Persyaratan Pemohon SIM 
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
  • Permohonan tertulis 
  • Bisa membaca dan menulis 
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor. 
  • Batas usia • 16 Tahun untuk SIM Golongan C • 17 Tahun untuk SIM Golongan A • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII 
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor 
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Lulus ujian teori dan praktek 
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM 
Pasal 224 PP 44/93

1. Prosedur keluar daerah lama 
  • Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM. 
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju. 
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju. 
2. Prosedur masuk daerah baru 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up) 
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM 
  • Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI) 
  • Melakukan pengisian formulir permohonan 
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak 
Pasal 255 PP 44/93
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up) 
  • Membawa surat laporan kehilangan SIM 
  • Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI) 
  • Melakukan pengisian formulir permohonan 
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

0 Response to "INI CARA MEMBUAT SIM ONLINE, BARU DAN PERPANJANGAN"

Posting Komentar